Skema Profesi Bidang Keselamatan & Kesehatan Kerja (K3)

Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Umum

Membekali peserta dengan pengetahuan dan keterampilan teknis di bidang keselamatan dan kesehatan kerja secara menyeluruh.

Auditor Sistem Manajemen K3

Peserta mampu merencanakan, melaksanakan, dan melaporkan hasil audit Sistem Manajemen K3 secara profesional.

Peserta memahami prosedur pemeriksaan gas sebelum dan selama pekerjaan dilakukan, serta penerbitan izin kerja.

Authorized Gas Tester
Penanganan Bahaya Gas H2S

Membekali peserta dengan pengetahuan tentang sifat, bahaya, dan potensi paparan gas H₂S yang sangat beracun dan mematikan.

Pengawas K3 Industri Migas

Peserta memahami regulasi, standar operasional, dan penerapan Sistem Manajemen K3 di lingkungan kerja migas sesuai dengan peraturan nasional dan internasional.

Operator Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Peserta mampu mengenali kondisi tidak aman, tindakan tidak aman, dan potensi kecelakaan sejak dini.

Petugas Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Dibekali kemampuan untuk membantu pengawasan K3, inspeksi rutin, pengelolaan APD, serta pelaporan insiden kerja.

Pengawasan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Rumah Sakit dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan

Membekali peserta dengan pengetahuan dan keterampilan spesifik terkait risiko dan pengendalian K3 di rumah sakit, klinik, dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya.

Pengawasan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Laboratorium

Membekali peserta dengan kemampuan mengidentifikasi bahaya, menilai risiko, dan mengawasi penerapan K3 di berbagai jenis laboratorium (kimia, biologi, klinik, dll).

Operator Keselamatan dan Kesehatan Kerja Industri Migas

Memahami risiko di industri Migas seperti bahaya gas mudah terbakar, tekanan tinggi, bahan kimia berbahaya, dan aktivitas kerja di area eksplosif.

Hazard dan Operability Studies (HAZOPS)

Peserta dilatih mengidentifikasi potensi deviasi proses (misalnya: tekanan tinggi, aliran rendah) dan dampaknya terhadap keselamatan, lingkungan, serta operasional.

Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K)

Peserta dibekali keterampilan memberikan pertolongan pertama secara tepat pada korban kecelakaan kerja, luka, pingsan, perdarahan, hingga serangan jantung mendadak.

Investigasi Kecelakaan

Peserta dilatih melakukan pengumpulan data, analisis akar penyebab, dan penyusunan laporan kecelakaan berdasarkan standar nasional & internasional (misalnya: Root Cause Analysis, 5 Why, Fishbone, dll).

Paramedis Keselamatan dan Kesehatan Kerja Muda
Paramedis Keselamatan dan Kesehatan Kerja Madya

Paramedis K3 Muda dibekali kemampuan melakukan pemeriksaan kesehatan kerja, edukasi K3, dan pertolongan pertama di tempat kerja.

Paramedis K3 Madya dilatih melakukan pengelolaan data kesehatan tenaga kerja, analisis penyakit akibat kerja, dan pelaporan berkala ke manajemen dan regulator.

Paramedis Keselamatan dan Kesehatan Kerja Utama

Paramedis K3 Madya dilatih melakukan perencanaan jangka panjang, analisis tren kesehatan kerja, serta pelaporan ke regulator dan manajemen puncak.

Pengkaji Teknis Proteksi Kebakaran
Ahli Higiene Industri Muda

Peserta dilatih untuk mengidentifikasi, mengevaluasi, dan mengkaji potensi bahaya kebakaran di lingkungan industri, perkantoran, dan fasilitas umum.

Peserta mampu merancang pengendalian teknis, administratif, dan penggunaan APD berdasarkan hasil pemantauan lingkungan kerja.

Ahli Higiene Industri Madya

Peserta dapat menentukan potensi dampak kesehatan dan merekomendasikan tindakan pencegahan berbasis data.

Ahli Higiene Industri Utama
Teknisi Ruang Terbatas

Peserta dilatih melakukan risk mapping, perencanaan jangka panjang, dan integrasi higiene industri ke dalam kebijakan perusahaan dan SMK3.

Peserta dibekali kemampuan teknis dan keselamatan untuk bekerja di ruang terbatas yang berisiko tinggi, seperti tangki, silo, gorong-gorong, atau bejana tekan.

Ahli Muda Ruang Terbatas
Pengawas Utama Keselamatan dan Kesehatan Kerja Industri Migas
Teknisi Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik

Peserta memahami prosedur administrasi dan teknis sebelum, selama, dan setelah pekerjaan ruang terbatas dilakukan.

Peserta dapat mengarahkan tindakan mitigasi, evakuasi, shutdown, serta pemulihan kondisi aman pada insiden besar.

Peserta mampu melaksanakan pekerjaan kelistrikan dengan memperhatikan prinsip keselamatan kerja secara teknis dan operasional.

Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik

Peserta mampu merancang, menerapkan, dan mengawasi sistem keselamatan kerja kelistrikan secara menyeluruh.