Skema Profesi

Teknisi Ruang Terbatas

Teknisi Ruang Terbatas

Pelatihan dan Sertifikasi Teknisi Ruang Terbatas adalah program pelatihan yang dirancang untuk embekali tenaga kerja dengan kompetensi teknis dan prosedural dalam melaksanakan pekerjaan secara aman di ruang terbatas (confined space), yang berisiko tinggi terhadap kecelakaan kerja seperti kekurangan oksigen, gas beracun, atau risiko ledakan. Program ini juga memberikan sertifikasi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) sebagai bukti kompetensi peserta dalam skema Teknisi Ruang Terbatas.

Sertifikasi ini dapat meningkatkan kredibilitas Anda dan membuat Anda lebih kompetitif di pasar kerja.

Jangan lewatkan kesempatan untuk meraih sertifikasi yang dapat menciptakan peluang karier yang lebih luas dan memperbaiki performa usaha Anda!

Mengapa Anda Harus Mengikuti Pelatihan dan Sertifikasi BNSP Skema Teknisi Ruang Terbatas?

Fasilitas Pelatihan :

Tempat Belajar :

Persyaratan Peserta :

Unit Kompetensi Skema Teknisi Ruang Terbatas :

  • Fotokopi KTP

  • CV / Daftar Riwayat Hidup

  • Pas Foto 3x4 sebanyak 4 lembar

  • Fotokopi Ijazah Pendidikan Terakhir sesuai skema

    > Ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dengan Surat pengalaman kerja minimal 3 (tiga) tahun sebagai operator teknik; atau

    > Sertifikat pelatihan berbasis kompetensi Teknisi Ruang Terbatas bagi yang belum memiliki pengalaman kerja dengan minimal Pendidikan D3

Online: zoom meeting

Offline: lokasi sesuai kesepakatan

  • Sertifikat Pelatihan

  • Sertifikat Kompetensi BNSP RI

  • Soft File Materi

  • Rekaman Pelatihan

  • Grup Kelas

  • Souvenir

  • Mendapatkan Sertifikat Kompetensi Resmi dari BNSP RI

  • Meningkatkan Keselamatan Saat Bekerja di Ruang Terbatas

  • Memahami Prosedur Kerja dan Tanggap Darurat

  • Syarat Wajib dalam Banyak Proyek & Industri

  • Meningkatkan Daya Saing dan Peluang Kerja

  • Mendukung Kepatuhan Perusahaan terhadap Regulasi

  • Bagian dari Sistem K3 Terintegrasi

  • Langkah Awal Menuju Sertifikasi Lanjutan

  • KKK.RT01.003.01 | Menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) Sesuai Prosedur

  • KKK.RT01.001.01 | Menerapkan Peraturan Perundang-undangan yang Berlaku dalam Pekerjaan di Ruang Terbatas

  • KKK.RT01.002.01 | Memberi Kontribusi dalam Pembuatan Analisis Keselamatan Pekerjaan (Job Safety Analysis; JSA) di Ruang Terbatas

  • KKK.RT02.001.01 | Melaksanakan Pekerjaan Isolasi Energi (Lock Out Tag Out : LOTO)

  • KKK.RT02.002.01 | Memasang Sistem Ventilasi sesuai dengan Kebutuhan di Ruang Terbatas

  • KKK.RT02.003.01 | Membuat Penilaian Perubahan Kondisi Kerja yang Harus Diperhitungkan untuk Kelangsungan Meneruskan Pekerjaan

  • KKK.RT02.004.01 | Melakukan Prosedur Komunikasi dengan Rekan Kerja Terkait

  • KKK.RT02.005.01 | Memberikan Kontribusi Dalam Pembuatan Izin Kerja (Work Permit)

  • KKK.RT02.006.01 | Melaksanakan Pekerjaan di Ruang Terbatas sesuai Prosedur

  • KKK.RT02.007.01 | Melaksanakan Prosedur Kerja Selamat di Ruang Terbatas

  • KKK.RT03.001.01 | Menggunakan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) yang sesuai Kebutuhan di Ruang Terbatas

  • KKK.RT03.002.01 | Melakukan Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K)

  • KKK.RT03.003.01 | Melakukan Tindakan Tanggap Darurat

Beberapa manfaat yang akan Anda dapatkan ketika mengikuti pelatihan dan tersertifikasi skema Teknisi Ruang Terbatas, antara lain: