Skema Profesi
Teknisi Ruang Terbatas
Teknisi Ruang Terbatas


Pelatihan dan Sertifikasi Teknisi Ruang Terbatas adalah program pelatihan yang dirancang untuk embekali tenaga kerja dengan kompetensi teknis dan prosedural dalam melaksanakan pekerjaan secara aman di ruang terbatas (confined space), yang berisiko tinggi terhadap kecelakaan kerja seperti kekurangan oksigen, gas beracun, atau risiko ledakan. Program ini juga memberikan sertifikasi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) sebagai bukti kompetensi peserta dalam skema Teknisi Ruang Terbatas.
Sertifikasi ini dapat meningkatkan kredibilitas Anda dan membuat Anda lebih kompetitif di pasar kerja.
Jangan lewatkan kesempatan untuk meraih sertifikasi yang dapat menciptakan peluang karier yang lebih luas dan memperbaiki performa usaha Anda!
Mengapa Anda Harus Mengikuti Pelatihan dan Sertifikasi BNSP Skema Teknisi Ruang Terbatas?
Fasilitas Pelatihan :
Tempat Belajar :
Persyaratan Peserta :
Unit Kompetensi Skema Teknisi Ruang Terbatas :
Fotokopi KTP
CV / Daftar Riwayat Hidup
Pas Foto 3x4 sebanyak 4 lembar
Fotokopi Ijazah Pendidikan Terakhir sesuai skema
> Ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dengan Surat pengalaman kerja minimal 3 (tiga) tahun sebagai operator teknik; atau
> Sertifikat pelatihan berbasis kompetensi Teknisi Ruang Terbatas bagi yang belum memiliki pengalaman kerja dengan minimal Pendidikan D3
Online: zoom meeting
Offline: lokasi sesuai kesepakatan
Sertifikat Pelatihan
Sertifikat Kompetensi BNSP RI
Soft File Materi
Rekaman Pelatihan
Grup Kelas
Souvenir
Mendapatkan Sertifikat Kompetensi Resmi dari BNSP RI
Meningkatkan Keselamatan Saat Bekerja di Ruang Terbatas
Memahami Prosedur Kerja dan Tanggap Darurat
Syarat Wajib dalam Banyak Proyek & Industri
Meningkatkan Daya Saing dan Peluang Kerja
Mendukung Kepatuhan Perusahaan terhadap Regulasi
Bagian dari Sistem K3 Terintegrasi
Langkah Awal Menuju Sertifikasi Lanjutan
KKK.RT01.003.01 | Menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) Sesuai Prosedur
KKK.RT01.001.01 | Menerapkan Peraturan Perundang-undangan yang Berlaku dalam Pekerjaan di Ruang Terbatas
KKK.RT01.002.01 | Memberi Kontribusi dalam Pembuatan Analisis Keselamatan Pekerjaan (Job Safety Analysis; JSA) di Ruang Terbatas
KKK.RT02.001.01 | Melaksanakan Pekerjaan Isolasi Energi (Lock Out Tag Out : LOTO)
KKK.RT02.002.01 | Memasang Sistem Ventilasi sesuai dengan Kebutuhan di Ruang Terbatas
KKK.RT02.003.01 | Membuat Penilaian Perubahan Kondisi Kerja yang Harus Diperhitungkan untuk Kelangsungan Meneruskan Pekerjaan
KKK.RT02.004.01 | Melakukan Prosedur Komunikasi dengan Rekan Kerja Terkait
KKK.RT02.005.01 | Memberikan Kontribusi Dalam Pembuatan Izin Kerja (Work Permit)
KKK.RT02.006.01 | Melaksanakan Pekerjaan di Ruang Terbatas sesuai Prosedur
KKK.RT02.007.01 | Melaksanakan Prosedur Kerja Selamat di Ruang Terbatas
KKK.RT03.001.01 | Menggunakan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) yang sesuai Kebutuhan di Ruang Terbatas
KKK.RT03.002.01 | Melakukan Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K)
KKK.RT03.003.01 | Melakukan Tindakan Tanggap Darurat
Beberapa manfaat yang akan Anda dapatkan ketika mengikuti pelatihan dan tersertifikasi skema Teknisi Ruang Terbatas, antara lain:
JENIKA AGUNA HARJASA
Pelatihan & Uji Kompetensi Profesi Berlisensi BNSP
(021) 7756358, 77201496, 77206483 (office hours only)
© 2025. PT. Jenika Aguna Harjasa. All rights reserved.
Lisensi TUK: LSP IKN-TUK-131-ID-2024 & Lisensi BNSP-LSP-2019-ID
WhatsApp: +62 812-1983-698
Head Office :


Pelatihan Pendampingan Penyusunan Dokumen Akreditasi Prodi & Perguruan Tinggi BAN-PT
ALAMAT DAN KONTAK
Jl. Talas No. 138, Perumnas Depok Utara, Beji, Kota Depok - 16421, Jawa Barat, Indonesia
LOKASI KAMI
Representative Office :
WhatsApp: +62 821-6529-3038
Pelatihan Bahasa Asing & BIPA (Bahasa Indonesia bagi Penutur Asing/Expatriate)
Provider:
Pelatihan Training of Trainer (TOT) KKNI Level 3-6 Berlisensi BNSP
Berkolaborasi dengan:


Hajar Media Group


TRAINING CENTER