Skema Profesi Bidang Tata Lingkungan Industri dan Pemukiman

Peserta mampu memahami persyaratan dan implementasi terkait dengan UU perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan memahami dampak buruk air limbah terhadap lingkungan.

Peserta mampu mengetahui potensi pencemaran air dari kegiatan industri dan mengetahui karakteristik dari potensi pencemaran air hasil kegiatan industri.

Memberikan pemahaman komprehensif tentang pengelolaan dan operasional instalasi yang dirancang untuk mengendalikan pencemaran udara.

Peserta mampu mengetahui potensi pencemaran udara dari kegiatan industri dan mengetahui karakteristik dari potensi pencemaran udara hasil kegiatan industri.

Memberikan keterampilan dalam mengelola sampah dari awal hingga pembuangan, meliputi pengumpulan, pengangkutan, perawatan, dan pembuangan, diiringi oleh monitoring dan regulasi manajemen sampah.

Peserta mampu mengkoordinasikan pemilahan, pengumpulan, pengangkutan dan pemrosesan akhir sampah serta mengawasi tempat pemrosesan akhir dengan sistem pembuangan.

Peserta mampu mengontrol operasional bank sampah dan memproses sampah dengan memindahkan sampah dari titik pengumpulan ke tempat pengolahan atau pembuangan akhir.

Peserta mampu memahami peraturan terkait penggunaan insinerator, memahami proses yang terjadi pada insinerator, memahami mengenai bagaimana untuk mengoperasikan insinerator dan memahami mengenai upaya pengelolaan lingkungan yang dapat dilakukan apabila terdapat insinerator.

Peserta mampu mengelola sampah dengan benar, termasuk pemilahan dan daur ulang serta memahami penyusunan kebijakan teknis, pembinaan, pelaksanaan dan pelaporan terhadap penanganan & pengelolaan sampah.

Peserta mampu memastikan bahwa praktik kerja yang dilakukan adalah aman, sehat, dan tidak merugikan lingkungan.

Peserta mampu melakukan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun di fasilitas pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Memberikan pengetahuan terkait dengan persyaratan hukum, teknis dan operasional Instalasi IPAL sebagai ketataan & ikut serta dalam program kelestarian lingkungan.

Peserta mampu mengkomunikasikan penyusunan AMDAL, memahami dalam pengendalian proses penyusunan AMDAL, mampu menyusun dokumen rencana pengelolaan, pemantauan lingkungan dan analisis dampak lingkungan.

Peserta mampu menyusun deskripsi rencana usaha dan rona lingkungan hidup awal, memahami proses analisis dampak lingkungan, mampu menyusun dokumen rencana pengelolaan lingkungan dan analisis dampak lingkungan