Skema Profesi

Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik

Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik

Pelatihan dan Sertifikasi Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik adalah program pelatihan yang dirancang untuk membekali peserta dengan kompetensi profesional dalam merancang, mengawasi, dan mengevaluasi penerapan sistem keselamatan kerja di bidang kelistrikan, baik dalam instalasi, pemeliharaan, hingga penggunaan peralatan listrik di lingkungan kerja. Program ini juga memberikan sertifikasi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) sebagai bukti kompetensi peserta dalam skema Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik.

Sertifikasi ini dapat meningkatkan kredibilitas Anda dan membuat Anda lebih kompetitif di pasar kerja.

Jangan lewatkan kesempatan untuk meraih sertifikasi yang dapat menciptakan peluang karier yang lebih luas dan memperbaiki performa usaha Anda!

Mengapa Anda Harus Mengikuti Pelatihan dan Sertifikasi BNSP Skema Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik?

Fasilitas Pelatihan :

Tempat Belajar :

Persyaratan Peserta :

Unit Kompetensi Skema Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik :

  • Fotokopi KTP

  • CV / Daftar Riwayat Hidup

  • Pas Foto 3x4 sebanyak 4 lembar

  • Fotokopi Ijazah Pendidikan Terakhir sesuai skema

    > Ijazah D3 dengan Surat pengalaman kerja minimal 3 (tiga) tahun di bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik; atau

    > Ijazah D4/S1 dengan Surat pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun di bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik; atau

    > Sertifikat pelatihan berbasis kompetensi Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik bagi yang belum memiliki pengalaman kerja dengan minimal Pendidikan D4/S1.

Online: zoom meeting

Offline: lokasi sesuai kesepakatan

  • Sertifikat Pelatihan

  • Sertifikat Kompetensi BNSP RI

  • Soft File Materi

  • Rekaman Pelatihan

  • Grup Kelas

  • Souvenir

  • Mendapatkan Sertifikat Kompetensi Resmi dari BNSP RI

  • Menguasai Strategi Pencegahan Kecelakaan Listrik

  • Menjadi Konsultan Internal dalam Sistem K3 Listrik

  • Sangat Dibutuhkan di Berbagai Sektor Industri

  • Meningkatkan Peluang Karier dan Jabatan

  • Membantu Perusahaan Penuhi Regulasi dan Audit

  • Menurunkan Risiko Kecelakaan & Kerugian Akibat Listrik

  • Langkah Strategis Menuju Spesialisasi & Profesionalisme Global

  • M.71KKK02.001.1 | Menerapkan Peraturan Perundang-undangan dan Ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pekerjaan Pembangunan Ketenagalistrikan

  • M.71KKK02.002.1 | Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Perencanaan Instalasi Listrik di Pembangkitan

  • M.71KKK02.003.1 | Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Perencanaan Instalasi Listrik di Jaringan Transmisi

  • M.71KKK02.004.1 | Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Perencanaan Instalasi Listrik di Jaringan Distribusi

  • M.71KKK02.005.1 | Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam Perencanaan Instalasi Listrik pada Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik (IPTL)

  • M.71KKK02.006.1 | Mengelola Risiko Bahaya Listrik

  • M.71KKK02.007.1 | Mengelola Penggunaan Alat Pelindung Diri (APD)

  • M.71KKK02.008.1 | Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pemasangan Instalasi Listrik di Pembangkitan

  • M.71KKK02.009.1 | Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pemasangan Instalasi Listrik di Jaringan Transmisi

  • M.71KKK02.010.1 | Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pemasangan Instalasi Listrik di Jaringan Distribusi

  • M.71KKK02.011.1 | Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pemasangan Instalasi Listrik di IPTL

  • M.71KKK02.012.1 | Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pemeliharaan Instalasi Listrik di Pembangkitan

  • M.71KKK02.013.1 | Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pemeliharaan Instalasi Listrik di Jaringan Transmisi

  • M.71KKK02.014.1 | Menerapkan Persyaratan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) pada Pemeliharaan Instalasi Listrik di Jaringan Distribusi

  • M.71KKK02.015.1 | Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pemeliharaan Instalasi Listrik di IPTL

  • M.71KKK02.016.1 | Melaksanakan Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K) di Pekerjaan Listrik

  • M.71KKK02.017.1 | Menerapkan Persyaratan K3 pada Sistem Penyalur Petir

  • M.71KKK02.018.1 | Menerapkan Persyaratan K3 pada Sistem Pembumian

  • M.71KKK02.019.1 | Menerapkan Persyaratan K3 Listrik pada Ruang Khusus

  • M.71KKK02.020.1 | Membuat Laporan Kegiatan K3 dan Kecelakaan Kerja

  • M.71KKK02.021.1 | Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pekerjaan Pemeriksaan Instalasi Listrik Pertama dan/atau Perubahan

  • M.71KKK02.022.1 | Menerapkan Persyaratan K3 pada Pekerjaan Pengujian Instalasi Listrik Pertama dan/atau Perubahan

  • M.71KKK02.023.1 | Menerapkan Persyaratan K3 pada Pekerjaan Pemeriksaan Instalasi Ketenagalistrikan Berkala

  • M.71KKK02.024.1 | Menerapkan Persyaratan K3 pada Pekerjaan Pengujian Instalasi Ketenagalistrikan Berkala

Beberapa manfaat yang akan Anda dapatkan ketika mengikuti pelatihan dan tersertifikasi skema Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik, antara lain: