Skema Profesi
Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik
Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik


Pelatihan dan Sertifikasi Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik adalah program pelatihan yang dirancang untuk membekali peserta dengan kompetensi profesional dalam merancang, mengawasi, dan mengevaluasi penerapan sistem keselamatan kerja di bidang kelistrikan, baik dalam instalasi, pemeliharaan, hingga penggunaan peralatan listrik di lingkungan kerja. Program ini juga memberikan sertifikasi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) sebagai bukti kompetensi peserta dalam skema Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik.
Sertifikasi ini dapat meningkatkan kredibilitas Anda dan membuat Anda lebih kompetitif di pasar kerja.
Jangan lewatkan kesempatan untuk meraih sertifikasi yang dapat menciptakan peluang karier yang lebih luas dan memperbaiki performa usaha Anda!
Mengapa Anda Harus Mengikuti Pelatihan dan Sertifikasi BNSP Skema Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik?
Fasilitas Pelatihan :
Tempat Belajar :
Persyaratan Peserta :
Unit Kompetensi Skema Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik :
Fotokopi KTP
CV / Daftar Riwayat Hidup
Pas Foto 3x4 sebanyak 4 lembar
Fotokopi Ijazah Pendidikan Terakhir sesuai skema
> Ijazah D3 dengan Surat pengalaman kerja minimal 3 (tiga) tahun di bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik; atau
> Ijazah D4/S1 dengan Surat pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun di bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik; atau
> Sertifikat pelatihan berbasis kompetensi Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik bagi yang belum memiliki pengalaman kerja dengan minimal Pendidikan D4/S1.
Online: zoom meeting
Offline: lokasi sesuai kesepakatan
Sertifikat Pelatihan
Sertifikat Kompetensi BNSP RI
Soft File Materi
Rekaman Pelatihan
Grup Kelas
Souvenir
Mendapatkan Sertifikat Kompetensi Resmi dari BNSP RI
Menguasai Strategi Pencegahan Kecelakaan Listrik
Menjadi Konsultan Internal dalam Sistem K3 Listrik
Sangat Dibutuhkan di Berbagai Sektor Industri
Meningkatkan Peluang Karier dan Jabatan
Membantu Perusahaan Penuhi Regulasi dan Audit
Menurunkan Risiko Kecelakaan & Kerugian Akibat Listrik
Langkah Strategis Menuju Spesialisasi & Profesionalisme Global
M.71KKK02.001.1 | Menerapkan Peraturan Perundang-undangan dan Ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pekerjaan Pembangunan Ketenagalistrikan
M.71KKK02.002.1 | Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Perencanaan Instalasi Listrik di Pembangkitan
M.71KKK02.003.1 | Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Perencanaan Instalasi Listrik di Jaringan Transmisi
M.71KKK02.004.1 | Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Perencanaan Instalasi Listrik di Jaringan Distribusi
M.71KKK02.005.1 | Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam Perencanaan Instalasi Listrik pada Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik (IPTL)
M.71KKK02.006.1 | Mengelola Risiko Bahaya Listrik
M.71KKK02.007.1 | Mengelola Penggunaan Alat Pelindung Diri (APD)
M.71KKK02.008.1 | Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pemasangan Instalasi Listrik di Pembangkitan
M.71KKK02.009.1 | Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pemasangan Instalasi Listrik di Jaringan Transmisi
M.71KKK02.010.1 | Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pemasangan Instalasi Listrik di Jaringan Distribusi
M.71KKK02.011.1 | Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pemasangan Instalasi Listrik di IPTL
M.71KKK02.012.1 | Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pemeliharaan Instalasi Listrik di Pembangkitan
M.71KKK02.013.1 | Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pemeliharaan Instalasi Listrik di Jaringan Transmisi
M.71KKK02.014.1 | Menerapkan Persyaratan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) pada Pemeliharaan Instalasi Listrik di Jaringan Distribusi
M.71KKK02.015.1 | Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pemeliharaan Instalasi Listrik di IPTL
M.71KKK02.016.1 | Melaksanakan Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K) di Pekerjaan Listrik
M.71KKK02.017.1 | Menerapkan Persyaratan K3 pada Sistem Penyalur Petir
M.71KKK02.018.1 | Menerapkan Persyaratan K3 pada Sistem Pembumian
M.71KKK02.019.1 | Menerapkan Persyaratan K3 Listrik pada Ruang Khusus
M.71KKK02.020.1 | Membuat Laporan Kegiatan K3 dan Kecelakaan Kerja
M.71KKK02.021.1 | Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pekerjaan Pemeriksaan Instalasi Listrik Pertama dan/atau Perubahan
M.71KKK02.022.1 | Menerapkan Persyaratan K3 pada Pekerjaan Pengujian Instalasi Listrik Pertama dan/atau Perubahan
M.71KKK02.023.1 | Menerapkan Persyaratan K3 pada Pekerjaan Pemeriksaan Instalasi Ketenagalistrikan Berkala
M.71KKK02.024.1 | Menerapkan Persyaratan K3 pada Pekerjaan Pengujian Instalasi Ketenagalistrikan Berkala
Beberapa manfaat yang akan Anda dapatkan ketika mengikuti pelatihan dan tersertifikasi skema Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik, antara lain:
JENIKA AGUNA HARJASA
Pelatihan & Uji Kompetensi Profesi Berlisensi BNSP
(021) 7756358, 77201496, 77206483 (office hours only)
© 2025. PT. Jenika Aguna Harjasa. All rights reserved.
Lisensi TUK: LSP IKN-TUK-131-ID-2024 & Lisensi BNSP-LSP-2019-ID
WhatsApp: +62 812-1983-698
Head Office :


Pelatihan Pendampingan Penyusunan Dokumen Akreditasi Prodi & Perguruan Tinggi BAN-PT
ALAMAT DAN KONTAK
Jl. Talas No. 138, Perumnas Depok Utara, Beji, Kota Depok - 16421, Jawa Barat, Indonesia
LOKASI KAMI
Representative Office :
WhatsApp: +62 821-6529-3038
Pelatihan Bahasa Asing & BIPA (Bahasa Indonesia bagi Penutur Asing/Expatriate)
Provider:
Pelatihan Training of Trainer (TOT) KKNI Level 3-6 Berlisensi BNSP
Berkolaborasi dengan:


Hajar Media Group


TRAINING CENTER