Skema Profesi

Pengelolaan Aset

Pengelolaan Aset

Pelatihan dan Sertifikasi Pengelolaan Aset adalah program pelatihan yang dirancang untuk mengajarkan cara menuntut penggantian kerugian yang terjadi akibat pelanggaran hukum atau kelalaian. Program ini juga memberikan sertifikasi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) sebagai bukti kompetensi peserta dalam skema Pengelolaan Aset.

Sertifikasi ini dapat meningkatkan kredibilitas Anda dan membuat Anda lebih kompetitif di pasar kerja.

Jangan lewatkan kesempatan untuk meraih sertifikasi yang dapat menciptakan peluang karier yang lebih luas dan memperbaiki performa usaha Anda!

Mengapa Anda Harus Mengikuti Pelatihan dan Sertifikasi BNSP Pengelolaan Aset?

Fasilitas Pelatihan :

Tempat Belajar :

Persyaratan Peserta :

Unit Kompetensi Skema Pengelolaan Aset :

  • Fotokopi KTP

  • Fotokopi Ijazah Pendidikan Terakhir

  • Pas Foto 3x4 sebanyak 2 lembar

  • CV / Daftar Riwayat Hidup

  • Memiliki latar belakang pendidikan yang relevan

  • Memiliki pengalaman kerja yang relevan min. 1 tahun

Online: zoom meeting

Offline: lokasi sesuai kesepakatan

  • Sertifikat Pelatihan

  • Sertifikat Kompetensi BNSP RI

  • Soft File Materi

  • Rekaman Pelatihan

  • Grup Kelas

  • Souvenir

  • Meningkatkan kualifikasi dan peluang karir

  • Memperoleh pengetahuan komprehensif tentang standar dan regulasi

  • Mampu mengoptimalkan pengelolaan aset

  • Mampu memahami peran manajemen inventarisasi barang dan aset perusahaan

  • Mampu memahami pengelolaan arsip dan aset

  • Mampu memahami inventarisasi dan auditing persediaan

  • Mampu memahami sistem informasi dan komputerisasi sistem manajemen inventarisasi barang

  • Menerapkan Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)

  • Melaksanakan Manajemen Asset

  • Mengklasifikasi dan kodefikasi Aset

  • Menginventarisasi Aset

  • Mengerjakan Pembukuan Mutasi Aset

  • Membuat Laporan Semester dan Tahunan Aset

Beberapa manfaat yang akan Anda dapatkan ketika mengikuti pelatihan dan tersertifikasi skema Pengelolaan Aset, antara lain: